BREAKING NEWS

DIPECAT! Bripda Mesias Siahaya Divonis PTDH Usai Aniaya Pelajar 14 Tahun hingga Tewas di Maluku

Redaksi Februari 25, 2026 0 Komentar
DIPECAT! Bripda Mesias Siahaya Divonis PTDH Usai Aniaya Pelajar 14 Tahun hingga Tewas di Maluku

JUST
INFO, AMBON — Komisi Kode Etik Kepolisian akhirnya menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya, anggota Satuan Brimob Polda Maluku, yang terbukti menganiaya seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakkal, hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku. Putusan ini dibacakan pada dini hari, Selasa, 24 Februari 2026, setelah sidang etik yang berlangsung selama 13 jam penuh.

Insiden tragis ini bermula saat Brimob melaksanakan patroli pengamanan di wilayah Kota Tual. Saat itu, terdapat sekelompok pengendara yang diduga tengah melakukan aksi balap liar di jalan. Bripda Mesias yang sedang bertugas kemudian mengira korban Arianto Tawakkal (14) dan kakaknya Nasir Karim (15), yang sedang berboncengan dengan sepeda motor, merupakan bagian dari rombongan balap liar tersebut.

Tanpa verifikasi lebih lanjut, Bripda Mesias kemudian mencegat kendaraan korban dan mengayunkan helm taktis yang ia kenakan ke arah kepala Arianto. Akibat benturan keras tersebut, Arianto terjatuh dari motor dalam kondisi kritis. Kakak korban, Nasir, juga turut menjadi korban kekerasan hingga mengalami patah tulang.

Arianto kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawa pelajar yang masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah Negeri Kota Tual itu tidak berhasil diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.

Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Mapolda Maluku berlangsung selama 13 jam dan dipimpin oleh Kombes Pol. Indera Gunawan selaku Ketua Komisi Etik. Putusan akhir dibacakan pada dini hari, Selasa, 24 Februari 2026 - menjatuhkan sanksi PTDH atau pemecatan tidak dengan hormat kepada Bripda Mesias Siahaya.

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyebut cepatnya proses sidang ini sebagai bentuk keseriusan institusi kepolisian dalam menangani pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya.

Meski begitu, Bripda Mesias Siahaya menyatakan "pikir-pikir" atas putusan tersebut, yang berarti ia masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme internal Polri.

"Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya." Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Pemecatan secara etik tidak menghentikan proses hukum pidana terhadap Bripda Mesias. Setelah putusan dibacakan, ia langsung dibawa ke Rutan Polda Maluku dan dijadwalkan dipindahkan ke Polres Tual untuk menjalani proses pidana.

Atas perbuatannya, Bripda Mesias dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut bersuara terkait kasus ini. Lembaga tersebut menegaskan bahwa sanksi pemecatan saja tidak cukup untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban. Komnas HAM mendesak agar proses hukum pidana terhadap Bripda Mesias tetap berjalan secara akuntabel dan transparan.

Kasus ini telah menjadi sorotan nasional yang besar, mengingat pelakunya adalah aparat negara yang seharusnya melindungi warga sipil. Keluarga korban Arianto Tawakkal pun menuntut agar keadilan maksimal ditegakkan demi nama baik sang anak yang meninggal tanpa kesalahan apapun.


Editor : Saldy



Share:

Komentar Facebook