Dr. Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
JUSTINFO, JAKARTA — Dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat malam (6/3/2026), setelah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Richard Lee tampak keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenakan kemeja putih dengan kedua tangan terborgol, dikawal sejumlah anggota kepolisian berpakaian preman menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ini merupakan penahanan pertamanya dalam kasus produk kecantikan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh dokter Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai "Doktif" (Dokter Detektif), pada 2 Desember 2024. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, terkait dugaan pelanggaran dalam penjualan produk dan perawatan kecantikan milik Richard Lee, termasuk produk white tomato yang disebut masih beredar di pasaran.
Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pertama pada 23 Desember 2025. Namun Richard Lee tidak hadir dan menjanjikan kehadiran pada 7 Januari 2026. Pada pemeriksaan tanggal 7 Januari tersebut, pemeriksaan terpaksa dihentikan karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.
Pemeriksaan lanjutan dilaksanakan pada 19 Februari 2026, di mana Richard dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik selama kurang lebih delapan jam. Usai pemeriksaan itu, ia tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
Upaya Richard Lee menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan kandas. Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2026 menolak gugatan praperadilan yang diajukannya dan menyatakan seluruh tahapan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya telah berjalan sesuai aturan.
Menyusul putusan itu, Polda Metro Jaya menerbitkan surat pencekalan terhadap Richard Lee ke luar negeri mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026 selama 20 hari. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pencekalan dapat diperpanjang hingga enam bulan apabila dibutuhkan penyidik.
Pada Jumat, 6 Maret 2026, Richard Lee kembali menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka. Berbeda dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, kali ini penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan. Richard Lee langsung digiring ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya seusai pemeriksaan.
Sebelumnya, dokter Samira Farahnaz selaku pelapor juga telah mendatangi Polda Metro Jaya dan secara terbuka meminta agar Richard Lee ditahan guna menjamin kelancaran proses penyidikan.
Editor : Saldy


Komentar Facebook