BREAKING NEWS

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Resmi Ditahan Kejati Sulsel

Redaksi Maret 09, 2026 0 Komentar
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Resmi Ditahan Kejati Sulsel

JUST
INFO, MAKASSAR — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Senin malam, 9 Maret 2026, resmi menetapkan dan menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.

Bersama Bahtiar, Kejati Sulsel turut menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Hasan Sulaiman, Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Ir. Rimawaty Mansyur, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur.

Perkara ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel. Penyidik menduga terdapat praktik mark-up harga dan indikasi pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.

Kronologi Kasus
Nov 2024
Kejati Sulsel menggeledah kantor Dinas TPHBun Sulsel
17 Des 2025
Bahtiar diperiksa selama 10 jam sebagai saksi
30 Des 2025
Bahtiar dan 5 orang lainnya dicekal ke luar negeri
14 Jan 2026
Dicopot dari jabatan Dirjen Kemendagri, dimutasi jadi Staf Ahli
9 Mar 2026
Ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan Kejati Sulsel.


Editor : Saldy



Share:

Komentar Facebook