BREAKING NEWS

Din Syamsuddin: Pentersangkaan RRT adalah Penzaliman yang Ditentang Agama

Redaksi Februari 12, 2026 0 Komentar
Din Syamsuddin: Pentersangkaan RRT adalah Penzaliman yang Ditentang Agama

JUST
INFO, JAKARTA — 
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Din Syamsuddin tampil sebagai ahli dalam pemeriksaan kasus pentersangkaan Dr. Fauziah Yasuma dan rekan-rekannya, Rabu (12/2/2026).

Dalam kesaksiannya yang berlangsung lebih dari lima jam, Din Syamsuddin menyatakan bahwa pentersangkaan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai etika, moral, maupun hukum.

Tokoh yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia ini hadir dengan kesadaran penuh untuk memberikan keahlian dalam kasus yang melibatkan Dr. Fauziah Yasuma, yang merupakan alumni SD Muhammadiyah 1 Yogyakarta.

"Saya datang dengan penuh kesadaran untuk menjadi ahli dalam kasus pentersangkaan Dr. Fauziah Yasuma. Karena dia adalah anak didik Muhammadiyah, tapi lebih dari itu, saya terdorong atas motivasi menegakkan kebenaran dan keadilan demi Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Din Syamsuddin.

Dalam pandangan Din Syamsuddin, gugatan yang diajukan oleh Dr. Fauziah Yasuma dan kawan-kawan terkait dugaan pemalsuan ijazah oleh Joko Widodo merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28 tentang kebebasan berpendapat.

Lebih dari sekadar hak, Din Syamsuddin menilai tindakan tersebut sebagai komitmen moral dan tanggung jawab akademisi untuk melakukan koreksi sosial, kontrol sosial, dan pengawasan sosial politik.

"Apalagi mengenai seseorang yang menempati kedudukan tertinggi dalam kehidupan bernegara kita, yaitu sebagai presiden. Maka tanggung jawab moral ini sangat tepat untuk ditujukan," tegasnya.

Guru besar yang disegani ini dengan tegas menyatakan bahwa pentersangkaan dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, manipulasi data dokumen, dan penghasutan publik terhadap Dr. Fauziah Yasuma dan kawan-kawannya berada di luar logika hukum, etika, dan moral yang dipahaminya.

"Menjadikan Dr. Fauziah Yasuma dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi, yang dalam bahasa agama adalah penzaliman yang sangat ditentang oleh agama," kata Din Syamsuddin.

Menurut pandangannya, jika tuduhan yang disampaikan oleh para tersangka benar adanya, maka pentersangkaan justru menjadi tidak tepat untuk dilakukan.

Din Syamsuddin menekankan bahwa kasus ini sejak awal seharusnya diselesaikan secara berkeadilan, imparsial, dan transparan. Menurutnya, yang harus dibuktikan terlebih dahulu adalah kebenaran atau kepalsuan ijazah yang dipersoalkan.

"Seyogianya kasus ini dari awal diselesaikan secara berkeadilan, imparsial, transparan. Membuktikan betulkah atau tidak ijazah yang dipakai itu palsu. Itu saja, itulah yang harus dilakukan terlebih dahulu," jelasnya.

Dari sudut pandang politik, etika, dan moral, Din Syamsuddin menyimpulkan bahwa pentersangkaan terhadap Dr. Fauziah Yasuma dan kawan-kawannya "batal demi nilai-nilai etika, kebenaran, dan keadilan."

Dalam kesaksiannya, Din Syamsuddin menegaskan bahwa dirinya hadir dengan penuh keikhlasan, kesukarelaan, dan kesadaran untuk menjadi ahli dalam bidang etika politik dan moral. Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan pandangannya tidak hanya secara akademik, tetapi juga di hadapan Allah SWT.

"Saya dengan penuh keikhlasan, kesukarelaan, dan kesadaran menjadi ahli dalam bidang ini, dan saya pertanggungjawabkan tidak hanya secara akademik tapi juga saya pertanggungjawabkan ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta'ala," pungkasnya.

Kehadiran tokoh sekaliber Din Syamsuddin sebagai ahli dalam kasus ini menjadi sorotan, mengingat rekam jejaknya sebagai pemimpin organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia dan perannya dalam berbagai isu kebangsaan.



Editor : Saldy



Tags: NASIONAL RAGAM
Share:

Komentar Facebook