Dr Tifa dkk Dibela Tiga Pakar: Penelitian Ijazah Jokowi Sahih, Tak Layak Dikriminalisasi
JUSTINFO, JAKARTA — Tiga pakar pendamping hadir saat Dr Tifa Ardhyanto Fajar, Roy Suryo, dan Rismon Sianipa memberikan keterangan ahli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ketiganya adalah Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Uguroseno, budayawan Muhammad Sobari, dan Profesor Din Samsudin.
Kehadiran para pakar ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan bahwa penelitian yang dilakukan tiga peneliti independen terhadap ijazah mantan Presiden Joko Widodo adalah sahih secara metodologi ilmiah dan tidak layak dikriminalisasi.
"Alhamdulillah hari ini adalah hari yang sangat bersejarah karena tiga begawan turun gunung untuk mengawal jalannya kasus kriminalisasi terhadap kami," kata Dr Tifa dalam konferensi pers sebelum pemeriksaan, Kamis.
Dr Tifa membantah tudingan bahwa penelitian baru dilakukan pada Agustus 2025 saat peluncuran buku "Jokowi White Paper". Menurutnya, penelitian telah dimulai sejak Oktober 2022, ketika dokumen ijazah yang diklaim milik Jokowi pertama kali dipublikasikan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Sunata.
"Tidak benar bahwa kami melakukan penelitian baru di bulan Agustus 2025. Buku 'Jokowi White Paper' adalah hasil penelitian kami selama kurang lebih tiga tahun sejak Oktober 2022 ketika spesimen ijazah ini keluar untuk pertama kalinya," jelasnya.
Dr Tifa juga menepis anggapan bahwa mereka adalah peneliti abal-abal. Ia menegaskan, dirinya bersama Rismon Sianipa dan Roy Suryo adalah peneliti independen dan akademisi yang pernah serta masih menjadi dosen di beberapa perguruan tinggi hingga saat ini.
Muhammad Sobari, yang hadir sebagai ahli metodologi penelitian, meminta agar tidak lagi disebut sebagai "termul" atau pendukung fanatik Jokowi. Ia mengakui pernah mendukung Jokowi karena idealisme, namun merasa tertipu karena harapan tersebut tidak terwujud.
"Jangan ada yang menulis kata termul untuk saya. Saya seorang ilmuwan yang mendukung Jokowi karena idealisme. Tapi berjuta-juta itu tertipu. Ketika tertipu, kita tidak lagi mendukung karena idealisme itu tidak bisa dijalankan oleh dia," ujar Sobari.
Sobari menegaskan, para ilmuwan pendukung Jokowi tidak pernah menerima bayaran. "Termul itu orang bayaran. Masa saya dibayar? Tidak pernah. Para ilmuwan itu semuanya tidak ada yang mendapat uang rokok. Rokok saja tidak dapat," katanya.
Dari perspektif keilmuan, Sobari menyatakan siap mempertanggungjawabkan bahwa penelitian yang dilakukan tidak menyimpang dari kaidah ilmiah. Ia menjelaskan, metodologi penelitian yang digunakan mencakup berbagai tahapan, mulai dari inspirasi meneliti, merumuskan proposal, hingga menggunakan instrumen penelitian seperti wawancara, studi dokumen, dan studi media.
"Secara keilmuan saya akan pertanggungjawabkan bahwa yang dilakukan ini tidak ada sesuatu apa pun, sekecil apa pun yang menyimpang dari kaidah-kaidah keilmuan," tegasnya.
Sobari juga memberikan apresiasi terhadap keberanian ketiga peneliti tersebut. Menurutnya, Dr Tifa, Rismon, dan Roy Suryo mewakili komunitas intelektual yang berani menyampaikan kebenaran di tengah mayoritas yang bungkam.
"Ketiga orang ini mewakili komunitas bisu dunia ilmu pengetahuan, komunitas bisu kaum intelektual. Mereka ini oracle, mereka ini resi, mereka ini begawan. Tugas mereka menyampaikan risalah kebenaran kepada khalayak ramai," ujarnya.
Sementara itu, Komjen Pol (Purn) Uguroseno menyatakan akan memberikan keterangan terkait Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan pengalamannya mengabdi di Kepolisian Negara Republik Indonesia selama 35 tahun dua bulan.
"Saya akan memberikan keterangan berkaitan dengan pengalaman dan pengabdian saya selama 35 tahun dua bulan di Polri. Mudah-mudahan Polri yang saya cintai dan dicintai masyarakat akan tetap tegak berdiri sesuai dengan semboyan 'Rastra Sewakottama', abdi utama dari nusa dan bangsa," katanya.
Ketika ditanya wartawan apakah penetapan tersangka terhadap ketiga peneliti sudah sesuai KUHAP, Uguroseno enggan menjawab dan berjanji akan memberikan penjelasan setelah keluar dari ruang penyidikan.
Dr Tifa menutup konferensi pers dengan menegaskan bahwa kehadiran para ahli bertujuan membuktikan sahnya penelitian yang telah dilakukan.
"Kami hadirkan para guru, begawan, oracle, guru besar, doktor, dan ahli untuk memberikan penjelasan kepada Polda Metro Jaya bahwa kajian kami terhadap spesimen ijazah Joko Widodo adalah sahih secara metodologis, dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, dan oleh karena itu kami tidak layak dikriminalisasi," tegasnya.
Editor : Saldy


Komentar Facebook